Pengajuan surat permohonan penunggakan tagihan adalah surat yang digunakan sebagai syarat dalam membayar SPP/UKT bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan pembayaran SPP/UKT pada saat registrasi ulang pada awal semester sesuai jadwal yang telah ditetapkan.Terdapat 3 tahap pembayaran SPP yaitu :
Tahap 1 : 50 %
Tahap 2 : 25 %
Tahap 3 : 25 %
