Pengajuan surat permohonan penunggakan tagihan adalah surat yang digunakan sebagai syarat dalam membayar SPP bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan pembayaran SPP pada saat registrasi ulang pada awal semester sesuai jadwal yang telah ditetapkan.Terdapat 3 tahap pembayaran SPP yaitu :
Tahap 1 : 50 %
Tahap 2 : 25 %
Tahap 3 : 25 %