Cuti Studi

Mahasiswa selang/cuti studi adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tidak dapat melaksanakan herregistrasi, sehingga tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan.

Ketentuan Cuti Studi

  1. Harus mengajukan permohonan cuti dahulu sebelum masa cuti
  2. Cuti studi maksimal 6 (enam) semester dan tidak boleh berturut-turut.
  3. Dua semester cuti awal mahasiswa membayar biaya cuti yang berlaku sesuai dengan SK Rektor.
  4. Pengambilan cuti pada periode cuti ketiga dan keempat mahasiswa diwajibkan membayar SPP Penuh.
  5. Pengambilan cuti dilakukan sebelum masa perkuliahan berlangsung. Mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi dan tidak mengajukan cuti pada semester yang berjalan maka diwajibkan membayar tagihan penuh.