Surat keterangan pindah prodi adalah surat yang digunakan sebagai proses pindah program studi mahasiswa di Univet Bantara.
Ketentuan Pindah Prodi:
- Mahasiswa yang pindah prodi sebelum PKKMB akan dibebani administrasi sebesar biaya pendaftaran
- Mahasiswa yang pindah prodi setelah proses pembelajaran berlangsung maka akan dibebani biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000,-
- Mahasiswa yang pindah prodi setelah proses pembelajaran maksimal 1-2 semester, maka diwajibkan untuk mendaftar ulang (registrasi) pada Tahun Akademik berikutnya untuk diberikan NIM yang baru