Mahasiswa selang/cuti studi adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tidak dapat melaksanakan herregistrasi, sehingga tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan.
Ketentuan Cuti Studi
- Harus mengajukan permohonan cuti dahulu sebelum masa cuti
- Cuti studi maksimal 6 (enam) semester dan tidak boleh berturut-turut.
- Dua semester cuti awal mahasiswa membayar biaya cuti yang berlaku sesuai dengan SK Rektor.
- Pengambilan cuti pada periode cuti ketiga dan keempat mahasiswa diwajibkan membayar SPP Penuh.
- Pengambilan cuti dilakukan sebelum masa perkuliahan berlangsung. Mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi dan tidak mengajukan cuti pada semester yang berjalan maka diwajibkan membayar tagihan penuh.