Selang/Cuti Studi

Mahasiswa selang/cuti studi adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tidak dapat melaksanakan herregistrasi, sehingga tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan.

Ketentuan Cuti Studi

  • permohonan cuti harus dilakukan sebelum perkuliahan berlangsung, sesuai ketentuan BAA dan BPSI
  • Hak cuti mahasiswa selama studi adalah :
    • a. Program Pascasarjana maksimal 2 kali
    • b. Program Sarjana maksimal 5 kali
    • c. Program Diploma maksimal 2 kali