Mahasiswa selang/cuti studi adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tidak dapat melaksanakan herregistrasi, sehingga tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan.
Ketentuan Cuti Studi
- permohonan cuti harus dilakukan sebelum perkuliahan berlangsung, sesuai ketentuan BAA dan BPSI
- Hak cuti mahasiswa selama studi adalah :
- a. Program Pascasarjana maksimal 2 kali
- b. Program Sarjana maksimal 5 kali
- c. Program Diploma maksimal 2 kali
