Mahasiswa selang/cuti studi adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tidak dapat melaksanakan herregistrasi, sehingga tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan.

Ketentuan Cuti Studi

  1. Cuti studi maksimal 4 (empat) semester dan tidak boleh berturut-turut.
  2. Dua semester cuti awal mahasiswa membayar biaya cuti yang berlaku sesuaidengan SK Rektor.
  3. Pengambilan cuti pada periode cuti ketiga dan keempat mahasiswa diwajibkanmembayar SPP Penuh.